Relatable dengan Kaum Budak Korporat, Official Trailer, Poster dan OST Film Monster Pabrik Rambut Rilis Menyambut Hari Buruh

Film Monster Pabrik Rambut tayang mulai 4 Juni 2026 di bioskop Indonesia

Jakarta, 29 April 2026 — Palari Films merilis official trailer, poster, dan original soundtrack (OST) film Monster Pabrik Rambut yang disutradarai Edwin, serta dibintangi Rachel Amanda, Lutesha, Igbaal Ramadhan, Didik Nini Thowok, Sal Priadi, dan Kev. Official trailer menampilkan horor tentang dunia kerja yang dekat dengan situasi sekarang, ketika tempat kerja berubah serupa monster, yang memaksa para pekerja bekerja sampai mati.

Nuansa pabrik rambut yang menjadi tempat bekerja Putri (Rachel Amanda) dan Ida (Lutesha) ditampilkan dengan suasana mencekam di trailer. Putri dan Ida adalah kakak-adik yang terpaksa masuk ke pabrik rambut tersebut untuk mengungkap misteri kematian ibunya.

Namun, saat mereka bekerja di pabrik tersebut, kejanggalan-kejanggalan justru semakin terasa, dan menambah keyakinan Ida yang percaya ibunya mati secara tak wajar ketika bekerja di pabrik tersebut.

Sementara itu, Igbaal, yang memerankan karakter Bona, menjadi adik bungsu dari Putri dan Ida. Ia memiliki kemampuan untuk meregenerasi seluruh anggota tubuhnya sendiri, layaknya Axolotl—amfibi asal Meksiko yang memiliki kemampuan unik meregenerasi seluruh anggota tubuhnya. Sebuah simbol yang menyiratkan pertanyaan, apakah para pekerja juga diharapkan bekerja terus menerus dengan regenerasi bagian tubuhnya sendiri?

Diproduseri oleh Meiske Taurisia dan Muhammad Zaidy, film Monster Pabrik Rambut menjadi ko-produksi internasional antara Indonesia, Singapura, Jepang, Jerman, dan Prancis, yang membuktikan kredibilitas kualitas film ini. Film ini ditulis oleh Edwin bersama Eka Kurniawan, yang menjadi kolaborasi kedua mereka setelah sukses internasional Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas (2021). Selain bermain, Igbaal Ramadhan juga turut menjadi produser eksekutif, bersama Ernest Prakasa, Dian Sastrowardoyo dan Maudy Ayunda.

“Di film Monster Pabrik Rambut, kami ingin menyampaikan bahwa kondisi kerja seringkali membuat kita menjadi seperti mesin, kerja terus menerus, atas nama produktivitas. Malah diharapkan bisa ganti ‘spare parts’ sendiri (seperti Axolotl). Seperti buruh di industri lainnya, buruh film juga seringkali kurang tidur. Dan tidak salah, karena kita mau menyenangkan keluarga kita, pacar kita, atau diri kita sendiri. Namun, kalau sampai mencelakakan diri sendiri, malah jadi menyedihkan,” ujar penulis dan sutradara Edwin.

Monster Pabrik Rambut sendiri akan memberikan pengalaman sinematik yang baru
dan berbeda untuk perfilman Indonesia. “Palari Films selalu berkomitmen untuk
melahirkan karya yang mampu memantik percakapan dengan isu yang relevan dan penting untuk kita bicarakan bersama. Melalui film Monster Pabrik Rambut, kami ingin menghadirkan hiburan yang juga menyentil dengan visual yang fantastis dan

sedikit ajaib,” ujar produser Meiske Taurisia. Official poster film Monster Pabrik Rambut menampilkan ketiga saudara, Rachel

Amanda, Lutesha, dan Iqbaal Ramadhan, serta Sal Priadi dan Kev dengan dengan
tatapan kosong seperti kurang tidur. Tak hanya kehadiran kelimanya, sosok kepala Didik Nini Thowok terlihat di antara manekin kepala di lemari belakang, terlihat seperti mengintai mereka.

Sementara itu, original soundtrack (OST) film yang berjudul Kepala,
Pundak, Kerja Lagi dinyanyikan dan diciptakan oleh Sal Priadi, yang akan menjadi anthem bagi para pekerja yang masih harus berjuang dengan lembur
sampai babak belur.

Terciptanya OST ini berawal dari sebuah adegan yang mengharuskan Rudi, karakter yang diperankan Sal, bermain gitar dan bernyanyi. Hingga kemudian muncul diskusi
antara Edwin dan Sal untuk mengembangkan lagu dalam adegan tersebut menjadi OST film.

Bagi Rachel Amanda, Monster Pabrik Rambut terasa sangat dekat dengan situasi saat ini. Ketika generasi milenial dan Z kerap kali harus menormalisasi hustle culture demi mengejar duniawi dan pada akhirnya kurang tidur, hingga risiko kematian akibat kelelahan bekerja.
“Overwork itu sesuatu yang nyata. Ini terjadi di semua industri kerja, termasuk di perfilman sendiri.

Aku harap Monster Pabrik Rambut semakin menyadarkan kita
tentang pentingnya istirahat, dan bahwa film ini juga akan menyadarkan orang
tentang tidur adalah hak asasi manusia.

Horornya dunia kerja itu nyata, kita sering banget mendengar cerita orang yang harus lembur sampai babak belur, dan Monster Pabrik Rambut ingin menyuarakan keresahan itu,” kata Rachel Amanda.

Monster Pabrik Rambut juga menghadirkan ansambel pemeran yang unik dan kuat. Film ini juga menjadi horor perdana Iqbaal, serta film debut bagi kreator konten Kev, yang membuktikan kualitas aktingnya di layar lebar dan memberi bukti
regenerasi industri perfilman Indonesia.

Sal Priadi, yang pertama kali bekerja sama dengan Palari Films melalui SepertiDendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas akan kembali bekerja sama di film Monst Pabrik Rambut.

Tak hanya bermain, namun Sal juga dipercaya untuk menciptakan
OST. film yang akan menjadi mars para pekerja di tengah gempuran lembur.

Film Monster Pabrik Rambut tayang mulai 4 Juni 2026 di bioskop Indonesia! Ikuti terus perkembangan terbaru tentang film Monster Pabrik Rambut persembahan Palari Films melalui akun Instagram resmi @palarifilms.

Sinopsis
PUTRI (Rachel Amanda) kehilangan ibunya, yang mati setelah beberapa hari tak tidur karena bekerja siang dan malam.

Menurut MARYATI (Didik Nini Thowok), pemilik pabrik, ibunya mati bunuh diri. Awalnya ia percaya, tapi IDA (Lutesha),
adiknya, mengatakan bahwa ibu mereka mati karena kesurupan. Untuk membuktikan omongannya, Ida memutuskan untuk lembur, tak tidur berhari-hari, demi melihat sendiri sosok hitam yang merebut tubuh ibunya.

BONA (Iqbaal Ramadhan), adik bungsu mereka, memiliki kemampuan spesial. Ia mampu meregenerasi bagian tubuhnya. Sosok hitam berhasil menyandera Bona.

Mampukah Putri dan Ida menyelamatkan Bona?
Tentang Palari Films
Palari Films adalah perusahaan produksi film yang didirikan pada tahun 2016 di Jakarta, dipimpin oleh produser Meiske Taurisia dan Muhammad Zaidy.

Palari Films menandai terobosan baru dalam perfilman Indonesia dengan memenangkan
Golden Leopard, penghargaan tertinggi di Festival Film Locarno ke-74 dengan film “Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas”.
Beberapa film yang pernah diproduksi Palari Films adalah “Kabut Berduri” (Netflix Original Indonesia, 2024) mendapatkan 12 nominasi Piala Citra 2024 dan berhasil
menduduki peringkat 2 dalam Daftar Global Netflix Top 10 Film Non-English pada periode dua pekan tayang. Sebelumnya “Dear David” (2023), omnibus “Piknik
Pesona” (2022), “Ali & Ratu-Ratu Queens” (2021), “Aruna & Lidahnya” (2018),
“Posesif” (2017). Palari Films berusaha untuk selalu menghasilkan karya-karya yan unik dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701