Warapsari.com-Tangerang Banten -Induk Tol PJR Serang Korlantas Polri berkolaborasi dengan BPJT MMS tol Tangerang Merak melakukan penertiban dengan teguran kendaraan yang parkir di bahu jalan lokasi KM 57 sd KM 44 B Cikande sampai Balaraja, Tol Tangerang-Merak.Selasa(07/07/26).
Penertiban tersebut di pimpin langsung oleh KA Induk PJR Tol Serang Kompol Deny Yuda, SIK, MT
di dampingi oleh BPJT MMS tol Tangerang-Merak, Khaerul Fahmi sebagai koordinator security corporate MMS, Deden Firmansyah sebagai Kepala seksi layanan lalulintas MMS.
Serang kendaraan dan personil PJR Serang penindakan dengan teguran para pengendara truck ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan pengendalian pergerakan lalu lintas di jalan tol Tangerang Merak.
Tindakan teguran yang dilakukan secara persuasif dengan memberikan himbauan kepada para pengendara untuk tidak parkir di bahu jalan dikarenakan mengganggu pengguna lain di jalan tol.
Kompol Deny Yuda di konfirmasi mengatakan,” kegiatan ini dilakukan untuk lebih mengingatkan lagi kepada pengendara bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, bukan untuk tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum,”himbaunya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.











