Jakarta – Viral di media sosial pernyataan salah seorang pengasuh pondok pesantren yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) haram karena dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Menanggapi polemik tersebut, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP IKAMA, Hamdan Maulana, menegaskan bahwa dalam perspektif fiqih Islam, dugaan korupsi dalam tata kelola suatu program tidak serta-merta mengubah status kehalalan makanan yang diterima masyarakat.
Menurut Hamdan, persoalan korupsi dan status kehalalan makanan merupakan dua objek hukum yang berbeda dalam kajian fiqih Islam sehingga tidak dapat disamakan.
“Dalam fiqih terdapat prinsip tafriq baina al-ahkam, yaitu membedakan objek hukum. Korupsi merupakan perbuatan haram dan dosa besar, tetapi tidak otomatis mengubah makanan yang pada asalnya halal menjadi haram. Selama makanan tersebut memenuhi ketentuan syariat dan penerimanya tidak terlibat dalam praktik korupsi, maka makanan itu tetap halal untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Hamdan menjelaskan bahwa kaidah fiqih al-ashlu baqa’u ma kana ‘ala ma kana menegaskan hukum asal suatu perkara tetap berlaku sampai ada dalil yang mengubahnya. Oleh sebab itu, makanan halal tetap berstatus halal meskipun dalam proses pengelolaan anggarannya ditemukan penyimpangan oleh oknum tertentu.
Ia menambahkan bahwa korupsi dalam Islam termasuk kategori akl al-mal bi al-bathil (memakan harta dengan cara batil), yang mencakup perbuatan ghulul (penggelapan), khianat, risywah (suap), dan ghasb (perampasan hak). Perbuatan tersebut secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 dan Ali Imran ayat 161.
Namun demikian, lanjutnya, Al-Qur’an juga menegaskan prinsip keadilan bahwa setiap orang hanya memikul dosa atas perbuatannya sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 164 yang menyatakan bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.
“Anak-anak sebagai penerima manfaat Program MBG tidak dapat dibebani dosa akibat korupsi yang dilakukan oleh pihak lain. Mereka hanyalah penerima hak atas pelayanan negara,” jelas Hamdan.
Dalam pandangan fiqih, kata Hamdan, dana negara pada hakikatnya merupakan hak publik yang dikelola pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat. Apabila terjadi penyimpangan oleh oknum, maka yang bertanggung jawab adalah pelaku korupsi, sedangkan hak masyarakat sebagai penerima manfaat tidak otomatis gugur.
Ia juga mengemukakan sejumlah analogi yang digunakan para ulama, seperti pegawai yang tetap boleh menerima gaji meskipun bendahara melakukan korupsi, fakir miskin yang tetap boleh menerima zakat walaupun sebagian dana diselewengkan oleh amil, maupun masyarakat yang tetap sah beribadah di masjid wakaf meskipun pengurusnya melakukan penyimpangan keuangan.
“Yang menjadi haram adalah cara memperoleh hartanya, bukan otomatis benda yang diterima pihak lain secara sah. Dalam istilah fiqih, ada perbedaan antara haram li dzatihi dan haram li ghairihi. Bangkai, babi, dan khamar haram karena zatnya, sedangkan makanan halal yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi tidak berubah zatnya menjadi haram. Yang berdosa adalah pihak yang memperoleh atau menggunakan harta itu dengan cara yang batil,” paparnya.
Hamdan menyebut pandangan tersebut sejalan dengan pendapat mayoritas fuqaha, di antaranya Imam an-Nawawi, Ibnu Qudamah, dan Ibnu Taimiyah, yang membedakan antara keharaman cara memperoleh harta dengan status benda halal yang diterima pihak lain secara sah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penjelasan fiqih ini tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap praktik korupsi.
“Korupsi tetap merupakan dosa besar, pengkhianatan terhadap amanah publik, dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dari sisi fiqih, kita juga perlu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa makanan yang diterima anak-anak otomatis menjadi haram hanya karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program,” tegasnya.
Hamdan berharap polemik mengenai MBG disikapi secara proporsional dengan memisahkan persoalan hukum pidana dari ketentuan hukum fiqih.
“Kita wajib mendukung pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan haknya akibat kesalahan oknum. Dalam fiqih Islam, dosa tetap melekat pada pelaku korupsi, sedangkan makanan yang halal tetap halal bagi penerima manfaat yang tidak terlibat dalam perbuatan tersebut,” pungkasnya.











