Viral Di Medsos MBG Haram, Ini Kata Intelektual Muda NU

Jakarta – Viral di media sosial pernyataan salah seorang pengasuh pondok pesantren yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) haram karena dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Menanggapi polemik tersebut, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP IKAMA, Hamdan Maulana, menegaskan bahwa dalam perspektif fiqih Islam, dugaan korupsi dalam tata kelola suatu program tidak serta-merta mengubah status kehalalan makanan yang diterima masyarakat.

Menurut Hamdan, persoalan korupsi dan status kehalalan makanan merupakan dua objek hukum yang berbeda dalam kajian fiqih Islam sehingga tidak dapat disamakan.

“Dalam fiqih terdapat prinsip tafriq baina al-ahkam, yaitu membedakan objek hukum. Korupsi merupakan perbuatan haram dan dosa besar, tetapi tidak otomatis mengubah makanan yang pada asalnya halal menjadi haram. Selama makanan tersebut memenuhi ketentuan syariat dan penerimanya tidak terlibat dalam praktik korupsi, maka makanan itu tetap halal untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Hamdan menjelaskan bahwa kaidah fiqih al-ashlu baqa’u ma kana ‘ala ma kana menegaskan hukum asal suatu perkara tetap berlaku sampai ada dalil yang mengubahnya. Oleh sebab itu, makanan halal tetap berstatus halal meskipun dalam proses pengelolaan anggarannya ditemukan penyimpangan oleh oknum tertentu.

Ia menambahkan bahwa korupsi dalam Islam termasuk kategori akl al-mal bi al-bathil (memakan harta dengan cara batil), yang mencakup perbuatan ghulul (penggelapan), khianat, risywah (suap), dan ghasb (perampasan hak). Perbuatan tersebut secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 dan Ali Imran ayat 161.

Namun demikian, lanjutnya, Al-Qur’an juga menegaskan prinsip keadilan bahwa setiap orang hanya memikul dosa atas perbuatannya sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 164 yang menyatakan bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.

“Anak-anak sebagai penerima manfaat Program MBG tidak dapat dibebani dosa akibat korupsi yang dilakukan oleh pihak lain. Mereka hanyalah penerima hak atas pelayanan negara,” jelas Hamdan.

Dalam pandangan fiqih, kata Hamdan, dana negara pada hakikatnya merupakan hak publik yang dikelola pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat. Apabila terjadi penyimpangan oleh oknum, maka yang bertanggung jawab adalah pelaku korupsi, sedangkan hak masyarakat sebagai penerima manfaat tidak otomatis gugur.

Ia juga mengemukakan sejumlah analogi yang digunakan para ulama, seperti pegawai yang tetap boleh menerima gaji meskipun bendahara melakukan korupsi, fakir miskin yang tetap boleh menerima zakat walaupun sebagian dana diselewengkan oleh amil, maupun masyarakat yang tetap sah beribadah di masjid wakaf meskipun pengurusnya melakukan penyimpangan keuangan.

“Yang menjadi haram adalah cara memperoleh hartanya, bukan otomatis benda yang diterima pihak lain secara sah. Dalam istilah fiqih, ada perbedaan antara haram li dzatihi dan haram li ghairihi. Bangkai, babi, dan khamar haram karena zatnya, sedangkan makanan halal yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi tidak berubah zatnya menjadi haram. Yang berdosa adalah pihak yang memperoleh atau menggunakan harta itu dengan cara yang batil,” paparnya.

Hamdan menyebut pandangan tersebut sejalan dengan pendapat mayoritas fuqaha, di antaranya Imam an-Nawawi, Ibnu Qudamah, dan Ibnu Taimiyah, yang membedakan antara keharaman cara memperoleh harta dengan status benda halal yang diterima pihak lain secara sah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penjelasan fiqih ini tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap praktik korupsi.

“Korupsi tetap merupakan dosa besar, pengkhianatan terhadap amanah publik, dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dari sisi fiqih, kita juga perlu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa makanan yang diterima anak-anak otomatis menjadi haram hanya karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program,” tegasnya.

Hamdan berharap polemik mengenai MBG disikapi secara proporsional dengan memisahkan persoalan hukum pidana dari ketentuan hukum fiqih.

“Kita wajib mendukung pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan haknya akibat kesalahan oknum. Dalam fiqih Islam, dosa tetap melekat pada pelaku korupsi, sedangkan makanan yang halal tetap halal bagi penerima manfaat yang tidak terlibat dalam perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701