Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Warapsari.com-
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
SERANG, BANTEN – Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah Banten, agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Minggu(06/09/26).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan kesiapsiagaan Polri terhadap keselamatan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Saat ini, Badan Geologi masih menetapkan aktivitas Gunung Anak Krakatau pada Level III (Siaga).
Irjen Pol Wibowo Sik M.Hum Kakorlantas Polri,”mengajak masyarakat untuk selalu mengikuti informasi dan arahan dari pemerintah serta instansi terkait,” termasuk Badan Geologi, PVMBG, BMKG, dan BPBD.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi atau kabar yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak panik, dan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah serta instansi terkait. Utamakan keselamatan dan jangan mendekati kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya.”
Badan Geologi merekomendasikan masyarakat, wisatawan, maupun nelayan untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo Sik M.Hum,”mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama apabila terjadi hujan abu vulkanik.”
Warga di wilayah terdampak disarankan menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi abu vulkanik meningkat.
“Ketenangan, kewaspadaan, dan kepatuhan terhadap arahan petugas merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan bersama,” tegasnya.
Polri bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi guna memastikan keamanan serta keselamatan masyarakat di wilayah terdampak aktivitas Gunung Anak Krakatau.



